Seorang Artis Grace Natalie PSI Apresiasi Putusan MK untuk Revisi Ambang Batas DPR 4 Persen

Seorang Artis Grace Natalie PSI Apresiasi Putusan MK untuk Revisi Ambang Batas DPR 4 Persen

Seorang Artis Grace Natalie PSI Apresiasi Putusan MK untuk Revisi Ambang Batas DPR 4 Persen. Grace Natalie PSI Animo Keputusan MK untuk Koreksi Tingkat Batasan DPR 4 %
Wakil Ketua Dewan Pembimbing Partai Kebersamaan Indonesia atau PSI Grace Natalie menghargai keputusan MK yang menyebutkan tingkat batasan parlemen atau parliamentary threshold 4 % harus diganti saat sebelum Pemilu 2029. MK mengatakan hal itu lewat keputusan kasus nomor 116/PUU-XXI/2023 yang disodorkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Kami menghargai keputusan itu dan usaha dari beberapa teman Perludem supaya tidak ada suara masyarakat yang kebuang,” kata Grace lewat pesan singkat pada Jumat, 1 Maret 2024.
Bekas pembawa acara TV itu berkata ada beberapa suara partai nonparlemen yang sejauh ini tidak dipandang karena belum penuhi tingkat batasan 4 %. PSI adalah parpol yang masih belum capai angka itu dalam 2x ajang Pemilu. Yakni pada Pemilu 2019 lantas dan Pemilu 2024 yang tetap berjalan.
Walau sebenarnya, kata Grace, partai-partai yang ada di luar DPR itu raih jumlah suara lumayan besar bila dihitung dengan keseluruhan. “Suara partai-partai nonparlemen jika dikombinasi benar-benar krusial, capai 9,79 %,” sebut ia.
Oleh karena itu, Grace merekomendasikan supaya ketentuan tingkat batasan disamakan hingga bisa menampung seluruh pihak. Dibanding tingkat batasan parlemen, Grace ajukan supaya dibikin tingkat batasan fraksi.

Seorang Artis Grace Natalie PSI Apresiasi Putusan MK untuk Revisi Ambang Batas DPR 4 Persen

Seorang Artis Grace Natalie PSI Apresiasi Putusan MK untuk Revisi Ambang Batas DPR 4 Persen

Grace mengajukan usul supaya keperluan suara minimal dipakai cuma untuk membuat fraksi sendiri dalam DPR. Hingga, katanya, suara pemilih tidak kebuang walau partai-partai yang tidak berhasil raih jumlah suara tertentu harus dipadukan pada sebuah fraksi.
Diketahui, ketetapan tingkat batasan parlemen sejumlah 4 % suara resmi nasional ditata dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu. MK memandang ketentuan itu sudah mereduksi hak masyarakat sebagai pemilih.
Dalam pemikiran hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. MK tidak temukan dasar rasionalitas dalam penentuan besaran angka atau prosentase sedikitnya empat %.
“Berdasar hal itu, alasan pemohon yang pada dasarnya mengatakan tingkat batasan parlemen dan/atau besaran angka atau prosentase tingkat batasan parlemen yang tidak diatur sesuai dasar sistem dan argument yang ideal pada intinya bisa dimengerti oleh Mahkamah.” Kata Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Paripurna MK pada Kamis, 29 Februari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *